![]()
DELI SERDANG – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam sehari di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (25/5/2026). Dari pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan beserta barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi.
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pembangunan Dusun I, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Namo Rambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Namo Rambe langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAM (29), warga Jalan Pembangunan Komplek Graha Indah Mandiri, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan kertas yang dilakban warna cokelat dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp22 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DAM mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang bernama Hendrik.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Namo Rambe kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Merci Raya Dusun IV, Desa Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan juga berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan dua pria berinisial RRG (20) dan DR (20), keduanya warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok X-Mild warna putih yang berisi dua butir pil ekstasi merek kerang berwarna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik DR.
Kepada petugas, kedua pria tersebut mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang pria bernama Farhan.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Namo Rambe dan kemudian diserahkan kepada Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dalam kedua kasus tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK., M.Si menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
(Tim Red-)
