![]()
Buser24.Com, Langkat ( Sumut ) – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negri ( PN ) Stabat, Rabu ( 18/8/2021 ) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH , sempat terjadi ketegangan antara Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa DR. Minola Sebayang, SH, MH dengan seorang saksi verbalisan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum secara daring yakni Iptu Bram Candra.
Pantauan BUSER24.COM, dalam sesi pertanyaan yang diajukan oleh PH DR. Minola Sebayang, SH, MH kepada saksi verbalisan Iptu Bram Candra, PH sempat berkali-kali bertanya soal SOP yang disebutkan oleh saksi, dan PH mempertanyakan siapa yang menanda-tangani SOP tersebut, ataukah Kanit, Kasat, Kapolres atau Kapoldasu. Namun saksi disebutkan PH DR Minola Sebayang tidak menjelaskan secara detail, sehingga membuat saksi terkesan emosi dan mengatakan dirinya bukan terdakwa tetapi saksi dalam persidangan ini.
Dalam pertanyaan PH DR Minola Sebayang, SH, MH kepada saksi Iptu Bram Candra, juga disinggung soal proses penyelidikan dan penyidikan sampai ke tahap gelar perkara begitu cepat, dan apakah sesuai dengan Peraturan Kapolri ( Perkap ) atau KUHAP. Akibatnya saksi terkesan emosi, bahkan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis sempat mengingatkan saksi verbalisan untuk menjawab dengan tenang dan sopan, karena kita sama-sama aparat, ucap Ketua Majelis Hakim.
Persidangan lanjutan tersebut juga dihadirkan di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Seri Ukur Ginting dan Rasita br Ginting didampingi Tim Pengacaranya DR Minola Sebayang, SH, MH, juga hadir secara daring JPU dan dari Mapolres Langkat di Stabat menghadirkan terdakwa lainnya. Dalam persidangan tersebut juga diputar kembali vidio proses penangkapan terdakwa Seri Ukur Ginting secara daring. Sementara itu saksi lainnya yang akan diperiksa ada yang tidak hadir termasuk Suningrat Kepala Desa Besilam Bukit Lembasah dan seorang saksi verbalisan juga tidak hadir karena alasan sakit.
Usai acara persidangan di PN Stabat, PH Seri Ukur Ginting kepada Wartawan mengatakan dirinya mengaku sempat kecewa dengan sikap saksi verbalisan Iptu Bram Candra yang sempat bersitegang dengan dirinya. Bahkan menurutnya, dirinya sempat berniat walk out dalam persidangan tersebut namun ditahan oleh Ketua Majelis Hakim. Ditanya terkait dengan penetapan Susilawati br Sembiring sebagai tersangka diduga memberikan keterangan palsu, adalah penetapan Majelis Hakim, kalau ada yang merasa gerah dengan hal tersebut adalah sah-sah saja. Dan dirinya tetap berkomitmen, bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kliennya Seri Ukur Ginting Cs, akan bertindak adil dan benar, harapnya.
Reporter : Putra Bangun.
