![]()
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon Elika Simatupang, SH, MH, bersama IPDA Amudi Murphi, SH selaku Kepala Pos Pelayanan (Kapos Yan) II Exit Tol Lima Puluh, serta personel Satlantas dan personel Pos Yan II Exit Tol Lima Puluh.
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai di Pos Pelayanan II Exit Tol Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya sopir truk, terkait diberlakukannya aturan larangan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026.
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon Elika Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama periode mudik Lebaran.
Menurutnya, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang sangat penting guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama masa mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan para sopir truk dapat memahami dan mematuhi aturan larangan kendaraan sumbu tiga ke atas selama Operasi Ketupat Toba 2026, sehingga dapat mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau berjalan aman, tertib dan kondusif, serta para pengemudi truk yang melintas menyambut baik sosialisasi yang diberikan oleh petugas.
(Nando Sagala)
