![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang lansia perempuan menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan Polsek Sei Rampah.
Pelaku B E Alias B, Laki-laki (24), warga Dusun III Desa Betung, Kec. Sei Rampah, Korban Rasiyah / Rariyah, Perempuan (69), Ibu Rumah Tangga, warga Dusun III Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu. Ujar
AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.
Kejadian di Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Penangkapan Dusun III Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Waktu Kejadian : Jumat, 07 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB Waktu Penangkapan & Pelaporan: Sabtu, 08 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Sei Rampah.
Kejadian :
1. Pada Jumat (07/08/2026) sekira pukul 17.30 WIB, pelapor menerima kabar bahwa korban Rasiyah mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya pelaku menggunakan parang.
2. Korban mendapat perawatan awal dan jahitan dari bidan setempat, kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai, untuk perawatan lebih lanjut.
3. Pada Sabtu (08/08/2026) pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Rampah. 4. Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan dan penelusuran.
5. Pelaku inisial B E alias B berhasil diamankan di Dusun III Desa Betung sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 bilah parang beserta sarungnya.
6. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi. 7. Pelaku disangkakan *Pasal 466 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kutipan Resmi media ini, “Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai. (HL24)
















Komentar