oleh

Pengaduan Bandara Long Ampung Dipertanyakan, Inspektorat Malinau Diminta Diaudit dan Diawasi

Loading

MALINAU,  — 1 Oktober 2026 — Penanganan pengaduan masyarakat terkait proses pengadaan tanah dan ganti rugi pembangunan Bandara Long Ampung kembali menjadi sorotan.

Pengadu, Linda Lusiana Dungau, sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Malinau terkait surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan yang telah dikirimkan.

Melalui komunikasi WhatsApp, pihak Inspektorat sebelumnya menyampaikan bahwa surat tersebut belum diterima. Namun, berdasarkan pengecekan pengadu melalui resi pengiriman TIKI, terdapat bukti bahwa surat telah diterima pada 21 September 2026 pukul 14.13 WITA.

Bukti penerimaan tersebut kemudian dikirimkan kembali kepada pihak Inspektorat. Setelah itu, pihak Inspektorat menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan merespons dan menyatakan bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada Linda.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tertib administrasi, profesionalitas, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Malinau.

Bukan Pertama Kali Dipertanyakan

Berdasarkan keterangan Linda, dirinya sebelumnya juga pernah menyampaikan pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang menurut keterangannya diduga melibatkan oknum pegawai kecamatan.

Menurut Linda, pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti dari sisi internal karena dirinya diminta terlebih dahulu menunggu proses hukum melalui pihak berwajib.

Persoalan tersebut kini kembali dipertanyakan, khususnya mengenai batas antara proses hukum pidana dengan pemeriksaan terhadap aspek disiplin aparatur.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana mekanisme pemeriksaan internal dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Diminta Audit dan Pengawasan

Atas rangkaian persoalan tersebut, institusi yang berwenang diminta melakukan audit dan pengawasan terhadap tata kelola penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Malinau.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kekeliruan administratif semata atau terdapat dugaan kelalaian, pelanggaran prosedur, disiplin, maupun kode etik oleh pihak tertentu.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab, maka tindakan atau sanksi diharapkan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan pemerintah serta memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.

Publik Menunggu Penjelasan Inspektorat

Kini publik menunggu penjelasan resmi Inspektorat Kabupaten Malinau mengenai status pengaduan Linda terkait proses pengadaan tanah dan ganti rugi Bandara Long Ampung.

Termasuk mengenai alasan surat yang berdasarkan bukti pengiriman telah diterima pada 21 September 2026 pukul 14.13 WITA, namun sebelumnya disebut belum diterima.

Pertanyaan yang juga perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme pencatatan, penerimaan, disposisi, telaah, hingga tindak lanjut setiap pengaduan masyarakat dilakukan di lingkungan Inspektorat.

Sebab, jika administrasi penerimaan surat saja menimbulkan pertanyaan, masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa substansi pengaduan yang disampaikan benar-benar tercatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.(Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *