![]()
Pemindahan BBM dari Dua Mobil Tangki ke Kapal di Handile Bakti Palaran Dipertanyakan, SOP dan Legalitas Disorot
SAMARINDA, – Aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari dua unit mobil tangki ke sebuah kapal di kawasan Pelabuhan Handile Bakti, RT 24, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2026, menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media, terlihat dua unit mobil tangki berada di area pelabuhan dan melakukan aktivitas pemindahan BBM menggunakan selang menuju sebuah kapal. Pada kapal tersebut terlihat sebuah plang bertuliskan “PT Jastin Bintang Samudra”.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang sopir mengatakan bahwa BBM yang dipindahkan merupakan sisa BBM dan dirinya hanya menjalankan pekerjaan yang diberikan.
“Kami memindahkan sisa BBM ke kapal dan kami hanya dibayar. Terkait hal lainnya kami tidak tahu,” ujar sopir.
Awak media juga berupaya meminta keterangan kepada beberapa orang yang terlihat mengatur selang dalam proses pemindahan BBM. Namun, mereka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui persoalan lainnya.
Kondisi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai asal BBM, pihak yang memerintahkan pemindahan, tujuan BBM, serta dokumen dan prosedur yang mendasari kegiatan tersebut.
Mengingat pemindahan BBM memiliki risiko terhadap keselamatan kerja dan lingkungan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur dan legalitas kegiatan tersebut.
Mitrapol.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pengelola Pelabuhan Handile Bakti dan instansi berwenang, guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.(Tim)






















Komentar