oleh

Pedagang Pasar Pagi Baru Samarinda Keluhkan Penataan, Muncul Julukan “Papasamba” hingga “Tembok Ratapan”

Loading

SAMARINDA, – Sabtu, 1 Agustus 2026 – Penataan Pasar Pagi Baru Samarinda kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan omzet sejak menempati lokasi baru dan berharap Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.

Sebagai bentuk kekecewaan, sejumlah pedagang bahkan menyematkan julukan “Papasamba” dan “Tembok Ratapan” sebagai simbol kritik terhadap penataan Pasar Pagi Baru yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen.

Menurut para pedagang, tata letak ruko yang dinilai kurang jelas membuat banyak pengunjung kesulitan menemukan lokasi toko tujuan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap menurunnya jumlah pembeli sehingga omzet para pedagang ikut mengalami penurunan sejak pasar mulai beroperasi.

Selain persoalan tata letak, akses menuju area perdagangan juga menjadi perhatian. Para pedagang menilai tangga menuju lantai atas cukup tinggi dan melelahkan sehingga kurang ramah bagi lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, maupun masyarakat yang membawa barang belanjaan.

Salah satu keluhan disampaikan oleh Erna yang akrab disapa Fing, selaku Ketua Blok FP3 Pasar Pagi. Ia mengaku tidak memperoleh seluruh hak ruko yang sebelumnya dimilikinya setelah proses revitalisasi pasar.

Menurut Erna, sebelum revitalisasi dirinya memiliki tiga unit toko serta lima lapak kaki lima di kawasan bawah Jalan Jenderal Sudirman. Namun setelah penataan dilakukan, ia mengaku hanya menerima satu unit toko.

Erna mengatakan penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pasar Pagi, Aziz. Menurutnya, ia diberi tahu bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali), berapa pun jumlah lapak kaki lima yang dimiliki, pedagang hanya memperoleh satu unit toko.

“Saya diberi penjelasan bahwa berapa pun jumlah kaki lima, dapatnya hanya satu toko karena keputusan Perwali. Tetapi sampai sekarang saya tidak pernah menerima salinan atau tembusan Perwali tersebut,” ujar Erna.

Ia mengaku telah meminta penjelasan mengenai dua toko lainnya yang menurutnya menjadi haknya. Namun, ia menyebut mendapat jawaban bahwa seluruh toko telah habis dialokasikan.
Erna juga mempertanyakan mekanisme pendistribusian ruko. Menurut pengakuannya, terdapat pihak yang sebelumnya hanya berstatus penyewa namun memperoleh toko, sementara dirinya yang mengaku memiliki data kepemilikan sejak awal justru tidak mendapatkan seluruh hak yang diharapkannya.

“Harapan saya sederhana, hak saya dikembalikan. Saya hanya meminta apa yang memang menjadi hak saya,” tegasnya.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Samarinda segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penataan Pasar Pagi Baru, termasuk mekanisme pendistribusian ruko, tata letak kios, sistem penunjuk lokasi, serta fasilitas akses bagi pengunjung. Mereka juga meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan para pedagang agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab persoalan di lapangan, menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pedagang, serta mampu menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Pagi Baru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Pasar Pagi maupun Pemerintah Kota Samarinda terkait berbagai keluhan yang disampaikan para pedagang. Buser24,com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *