Buser24.Com, Pasangkayu (Sulbar) — KPU Pasangkayu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020, dihelat di Aula Hotel Trisakti, Kamis (24/9/2020).
Dalam rapat itu ditetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) sebagai berikut :
No Urut 1 :
DRS. H. Muh. Saal & Musawir Az Isham, SH., M.Si
No Urut 2 :
Ir. Abdullah Rasyid, MM & M. Yusri Nur, ST,. M.Si
No Urut 3 :
H. Yaumil Ambo Djiwa, SH & Dr. Hj. Herny, S.Sos,. M.Si
Itu berdasar pada pengumuman KPU nomor : 171/PL.02.2-Pu/7601/KPU-Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan Nomor Urut & Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, tanggal 24 September 2020.
Selain penetapan Nomor urut, dilaksanakan juga Doa Bersama yang dipimpin lima orang Tokoh Agama dari masing-masing agama di Kab. Pasangkayu.
Setelah penetapan nomor urut, dilanjutkan dengan Penandatanganan Fakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai.
Rapat pleno pencabutan nomor urut tersebut dilaksanakan secara terbatas. Sehingga Wartawanpun tidak dibolehkan masuk.
Itu sesuai hasil koordinasi dengan pihak keamanan (Kapolres) untuk tetap Konsisten pada PKPU No. 13 Tahun 2020 yg telah ditetapkan termasuk pada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.Rilis/RED