![]()
KUTAI BARAT — Licen Ato, pasien asal Oetimu, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mencari dana sekitar Rp9.000.000 setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit RHIS Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
Biaya tambahan tersebut disebut muncul akibat adanya keterlambatan pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan keterangan Humas Rumah Sakit RHIS Sendawar, Rafel, BPJS Kesehatan pasien baru aktif setelah sekitar enam hari menjalani rawat inap.
Dengan demikian, terdapat masa pelayanan sebelum kepesertaan BPJS aktif. Persoalan menjadi perhatian karena pada salah satu hari tersebut pasien juga menjalani operasi besar, sehingga biaya pelayanan pada periode tersebut menjadi biaya tambahan yang harus ditanggung pasien.
Total biaya tambahan yang harus dicari pasien disebut kurang lebih Rp9 juta.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembebanan biaya kepada pasien, khususnya karena biaya tersebut berkaitan dengan masa keterlambatan pengaktifan BPJS dan bertepatan dengan tindakan operasi.
Pihak Rumah Sakit RHIS Sendawar dan BPJS Kesehatan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian biaya Rp9 juta tersebut, termasuk dasar ketentuan, jenis pelayanan yang dikenakan biaya, serta apakah seluruh biaya tersebut memang menjadi tanggungan pasien.
Di sisi lain, PT BCPA juga perlu memberikan klarifikasi terkait proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Licen Ato sebagai karyawan baru.
Penjelasan dari pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan perusahaan penting untuk memastikan apakah biaya tambahan tersebut memang timbul semata-mata karena status kepesertaan yang belum aktif atau terdapat ketentuan lain yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut pasien yang baru mulai bekerja dan membutuhkan pelayanan kesehatan sebelum proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui perusahaan dinyatakan aktif.(Tim)
















Komentar