oleh

Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Diduga Aniaya Petani Hingga Dirawat di RS, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim

Loading

Pasuruan – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial As’ad (53), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, intimidasi, dan perampasan uang oleh sejumlah oknum anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat dirinya dipaksa mengakui sebagai bandar narkotika, meski hasil tes urine dinyatakan negatif.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, As’ad mengaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuh hingga beberapa kali tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini, ia mengaku masih mengalami trauma serta keluhan pusing dan mual.

Kepada wartawan pada Minggu (19/7/2026), As’ad menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Saya tidak pernah menyentuh narkoba, apalagi menjadi bandar. Tapi saya ditangkap dan disiksa agar mengaku sebagai bandar narkoba,” ujar As’ad.

Berawal dari Urusan Pembelian Kayu
Menurut keterangan As’ad, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya mendatangi lahan milik seseorang bernama Karjo untuk melihat kayu yang rencananya akan dibeli.

Sesampainya di rumah Karjo, pemilik rumah tidak berada di tempat. Saat menunggu, As’ad hanya bertemu anak Karjo yang diketahui bernama Fandi alias Apes. Saat itu, Fandi sempat meminjam telepon genggam milik As’ad untuk menghubungi seseorang.

Sehari kemudian, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, As’ad menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang menanyakan keberadaan Fandi. Saat sedang menunggu istrinya di kawasan Taman Dayu, Pandaan, ia juga menerima panggilan video melalui WhatsApp.

Tak lama kemudian, sekitar empat orang yang disebut As’ad sebagai oknum anggota Satresnarkoba langsung menghampiri dan meringkus dirinya.

Mengaku Dipukul, Ditendang dan Diancam
As’ad mengaku langsung dipiting tanpa diperlihatkan surat tugas maupun identitas petugas. Selanjutnya ia mengaku mengalami pemukulan dan tendangan di sejumlah bagian tubuh.

Ia juga mengaku uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya turut diambil oleh salah seorang pelaku.

“Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis, bibir, belakang telinga, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Saya juga ditendang sambil dipaksa mengaku sebagai bandar sabu,” tutur As’ad.

Menurut pengakuannya, dirinya sempat dibawa ke Pos Lalu Lintas Pandaan, kemudian kembali mengalami dugaan kekerasan dan ancaman akan ditembak apabila tidak mengakui tuduhan tersebut.

Namun As’ad tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya seorang petani sekaligus pedagang kayu.

Hasil Tes Urine Negatif
Setelah itu, As’ad dibawa menjalani tes urine yang menurut pengakuannya menunjukkan hasil negatif.

Meski demikian, ia tetap dibawa ke Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum sempat menjalani pemeriksaan, As’ad mengaku pingsan sehingga langsung dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.

Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), ia kembali dibawa ke Polres Pasuruan dalam kondisi tangan diborgol dan mengaku masih dipaksa mengakui sebagai bandar narkoba.

Karena dinilai tidak ditemukan bukti yang cukup, sekitar pukul 15.00 WIB keluarga korban diminta datang menjemput. As’ad akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelum dipulangkan, As’ad mengaku dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah disiapkan oleh oknum petugas.

“Saya tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Saya menulis sesuai contoh karena berada dalam tekanan,” katanya.

Tempuh Jalur Hukum
Merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang, As’ad kemudian mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan di Surabaya pada Minggu (19/7/2026) untuk meminta pendampingan hukum.

Kuasa hukum As’ad, Dodik Firmansyah, selanjutnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur serta membuat laporan pidana di SPKT Polda Jawa Timur.

Laporan pidana tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial Herman alias Kribo bersama rekan-rekannya yang diduga merupakan anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan semangat Presisi Polri.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Klien kami mengaku ditangkap, mengalami kekerasan, lalu dipulangkan setelah hasil pemeriksaan tidak membuktikan tuduhan. Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum maupun etik secara transparan,” ujar Dodik.

Ia berharap Polda Jawa Timur mengusut tuntas laporan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran, para oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan penganiayaan yang disampaikan oleh As’ad. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *