Mandau , Buser24.com– Terkait merebahnya Arena perjudian bermoduskan gelanggang permainan (Gelper) anak di sepanjang Jalinsum – kulim sudah sangatlah meresahkan Masyarakat.
Padahal kegiatan perjudian tersebut sudah jelas melanggar hukum terkait Pasal 303 bis ayt (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
1) – Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
– Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
– Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sedangkan di lain tempat , RT Km 07 Kulim yang dikenal dengan sebutan bg Pi’i menyebutkan bahwa sudah beberapa kali dirinya menerima laporan Masyarakat setempat terkait keresahan mereka tentang adanya Gelper / arena Perjudian yang ada di wilayah tempat mereka tinggal masing – masing.
Kepada awak media beberapa masyarakat tempatan khususnya kaum emak – emak khususnya ibu – ibu perwiritan mengucapkan bahwa adanya meja gelper di wilayah mereka sangatlah membuat resah, Lantaran dikhawatirkan bisa membawa efek negatif bagi anak – anak mereka yang merupakan generasi penerus bangsa.
Sementara itu pantauan awak media dilapangan menyebutkan bahwa sebuah warung yang terletak di depan PT. Multi tepatnya di Km. 5 Kulim Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis terdapat 2 (dua) buah meja Gelper yang sengaja diletak di warung tersebut dan diduga dialih fungsikan sebagai tempat perjudian yang saat itu terlihat sangat ramai di kunjungi oleh para pemain.
Tentunya hal ini harus menjadi perhatian khusus para Aparatur keamanan setempat guna menindak tegas para pemilik gelper tersebut.
Dimana menurut informasi dari beberapa narasumber dilapangan menyebutkan bahwa 2 (dua) meja judi di sebuah warung yang telah dijadikan Arena Perjudian bermoduskan Arena Gelper Tembak Ikan dan Merak ini disebutkan milik 2 orang Toke Meja Ikan Berinisial S dan H
Tak hanya itu saja tepatnya di seputaran Km. 6 Kulim lewat SPBU juga terdapat Satu Meja Tembak Ikan yang diketahui diduga milik seseorang berinisial RJH juga terlihat Marak di kunjungi oleh para pemain Judi Ikan yang ingin mengadu nasib /untung di meja gelper tersebut.
Bahkan seperti halnya pantauan dilapangan mulai dari Km 3,5 Kulim Kecamatan Bhatin Solapan sampai Simpang Puncak hampir setiap Kedai / Warung yang ada di pinggir Jalan sudah beralih fungsi menjadi arena Gelanggang Perjudian / Gelper Tembak Ikan , Merak dan Kupu – Kupu
Namun walau demikian, Biarpun seharusnya dilarang oleh Undang – undang Usaha Perjudian ini malah semakin marak saja, Bahkan para Toke meja Ikan juga terlihat makin semangat menambah titik demi titik di seputaran Janlinsum Kulim Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis demi meraup sejumlah keuntungan.
Tak hanya itu saja selain dinilai menjadi sumber pertengkaran rumah tangga adanya gelper tersebut juga diduga menjadikan banyaknya angka kriminal pencurian semakin bertambah ,” Ucap Alek salah seorang warga Kulim Km. 9 kepada awak media.
Dilain tempat, Pi’i yang merupakan RT. Km. 7 Kulim juga menyebutkan bahwa dirinya juga sering kali mendapatkan aduan dari Masyarakat khususnya kaum emak – emak yang sudah merasa resah akibat kemunculan Meja Gelper di seputaran Kampung mereka.
Hal ini tentunya harus menjadi pandangan khusus bagi aparat Pemerintahan serta Penegak Hukum setempat untuk segera membasmi bahkan menutup tempat – tempat yang diduga dijadikan sebagai Arena Perjudian bermoduskan Gelper Anak .
” Ya semoga aparat Keamanan seperti Satpol PP dan juga Aparat penegak hukum lainnya seperti Instansi TNI – Polri dapat segera bertindak tegas sesuai dengan foksi mereka masing – masing , Sehingga aturan – aturan terkait Undang – Undang tentang Perjudian bisa ditegakkan secara tegas dan benar ,” Pintanya sembari mengakhiri perbincangan dengan awak media.