![]()
Labura, buser24. com
LSM P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip minta APH Kepala Sekolah SLBN Aek Kanopan merasa tidak ada temuan dalam penggunaan dana bos bahkan berkorban biaya transportasi ke Dinas pakai uang sendiri.
Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) wilayah Sumut Syamsuddin S sudah dua kali surati SLBN Aek Kanopan Kab Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara tertanggal 24/11/25 nomor 011/LSM-P3KII/SU/XI/2025 perihal : Klarifikasi tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bos dan surat pernyataan keberatan tidak ditanggapi nya surat sebelumnya 30 Maret 2026.
Kepala sekolah SLBN Aek Kanopan (irawan) merasa tidak ada temuan karena telah di periksa Inspektorat, dan arahan Kasi PLS
agar tidak menanggapi dari LSM terangnya saat dikonfirmasi di ruangannya.
Irawan, sebut dirinya selama kepala sekolah berkorban baik secara materi dan waktu demi sekolah, jujur tidak ada untung dari kepala sekolah ini kalau gaji tambahan dari dana BOS tidak ada terangnya.
Tambahnya, bila ada urusan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 dan provinsi uang pribadi saya untuk minyak mobil dan uang makan serta mau pulang ke rumah Tanjung Balai uang sendiri terangnya Kamis 2/04/26 di Kantornya.
Dari keterangan kepala sekolah Ketua LSM P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin mengapresiasi kepala sekolah yang begitu berkorban ke NKRI demi SLBN Aek Kanopan.
Syamsuddin menambah, apa mungkin seorang kepala sekolah berkorban dari gajinya untuk urusan sekolah selama dia menjabat, “nonsen ” Patut dicurigai Irawan ada apa dengan kepala sekolah nya.
Berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana bos per komponen yang di onlinekan ke mentrian pendidikan di Jakarta oleh kepala sekolah Sekolah Luar Biasa Negeri ( Irawan) diduga terlalu banyak unsur rekayasa sehingga tidak tepat sasaran penggunaan nya .
Dari hasil konfirmasi langsung ke pada kepala sekolah dalam penggunaan dana Bos per komponen yang tidak bisa dijawab oleh irawan dengan berbagai alasan yakni
1. dokumen pembelian penggunaan dana bos kebetulan dibawa oleh operator sekolah ke dinas hingga tidak bisa menunjukkan.
2. Perintah dinas kasi PLS agar tidak menanggapi dan tidak boleh terlalu terbuka tentang dana bos
3. Pemeriksaan dana bos sudah dilakukan oleh inspektorat jadi tidak ada temuan lagi
4. Kepala sekolah berkorban selama ini baik materi
5. Buku tamu ngak tau dibuat oleh para guru
6. Absen siswa pun ngak tau kepala sekolah dimana dibuat gurunya
Syamsuddin menilai dari Besaran dana BOS SLBN Aek Kanopan yang diterima tahun 2024 Rp. 310 juta dan tahun 2025 Rp. 332 juta dengan jumlah siswa 92. Dalam realisasi rincian penggunaan dana bos kepala sekolah tidak bisa menjawab dengan mendetail sepertinya terlalu banyak yang ditutup tutupi.
Hingga berita ini di terbitkan pihak sekolah belum menjawab surat dari P3KI, maka untuk itu LSM P3KI akan menindak lanjuti suratnya keranah hukum sesuai dengan waktu perundang-undangan yang berlaku, kepala sekolah dinilai keras sudah melanggar Undang Undang No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga dinilai terlalu banyak unsur rekayasa tentang alokasi penggunaan dana bos tidak bisa di pertanggungjawakan, dinas pendidikan dinilai kurangnya melakukan pengawasan terhadap sekolah dalam penggunaan dana bos atau dinilai sekongkol terangnya.
(Mala/tim)
Editor…zamri.
