oleh

Laporan Informasi Kepada Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kutai Timur

Loading

Laporan Informasi Kepada Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kutai Timur

Kutai Timur – Melalui pemberitaan ini, awak media menyampaikan laporan informasi terkait dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berlangsung di wilayah hukum Polres Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangatta dan Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat 10 titik lokasi yang diduga menjadi tempat operasi penambangan tanpa izin. Beberapa titik yang teridentifikasi antara lain:

Jalan Pertamina – diduga dikelola oleh Imam

Jalan Pelangi – diduga dikelola oleh Yaya

Lokasi Rundrut – diduga dikelola oleh Haji Ridzuan

Lokasi lainnya – diduga dikelola oleh Anca

Daerah Begalon – diduga dikelola oleh Pahri

Begalon KM 5 – diduga dikelola oleh Haji Undining

Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, sumber terpercaya di lapangan melaporkan adanya satu unit excavator yang terlihat sedang beroperasi di salah satu titik tersebut. Material galian diduga didistribusikan ke sejumlah wilayah sekitar Sangatta dan Bengalon.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa di beberapa titik tampak aktivitas alat berat dalam jumlah cukup banyak, termasuk puluhan unit excavator dan puluhan mobil truk, yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin resmi. Aktivitas ini disebut telah berlangsung secara berkelanjutan.

Permintaan Penegakan Hukum
Menindaklanjuti informasi ini, Redaksi Buser24.com menyampaikan permohonan kepada:

Bareskrim Mabes Polri

Dirjen Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Kapolda Kalimantan Timur

Dirkrimsus Polda Kaltim

Kapolres Kutai Timur

agar segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan, verifikasi, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila dugaan pelanggaran benar ditemukan.

Potensi Dampak Lingkungan
Apabila aktivitas penambangan ilegal tersebut benar adanya dan tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum (APH), maka hal ini dapat menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap potensi kejahatan lingkungan, seperti:

kerusakan struktur tanah,

pencemaran sungai,

potensi longsor,

serta kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi tambang.

Redaksi Buser24.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan siap menyampaikan pembaruan sesuai temuan di lapangan.

(Tim Redaksi Buser24.com)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *