
Buser24.com | Langkat (SUMUT).
Membayangkan keuntungan yang menggiurkan agak nya inilah pilihan nya,bayangkan saja sampai sampai harus berpisah sama anak dan suaminya seakan sudah menjadi pilihan hidup nya.
Penyesalan selalu datang terlambat mau tidak mau,suka tidak suka selama ini
dingin nya jeruji besi, hangat nya kamar penjara mungkin belum terbayang dalam benak Ibu Rumah Tangga (IRT) satu ini.
Betapa tidak kalau saja dia tau akibat dan resiko perbuatan nyap tak mungkin di lakukan Mutia Kumala (29) warga Dusun V Kenanga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Langkat,tak berkutik saat di tangkap lagi transaksi narkoba di bawah komando Ipda Andrias Suwito,SH bersama Opsnal Polsek Tanjung Pura ,Senin (14/12/2020) sekira pukul 21.30 wib di Dusun V Kenanga Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Konsekwensi perbuatan mungkin itulah yang menguatkan mental nya harus siap menghadapi nya sebagai
seorang pelaku yg memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu- shabu.
Dengan barang bukti satu paket kecil dalam bungkus palstik klip yg di duga berisikan narkotika jenis shabu – shabu.
Awal pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Kenanga Desa Payaperupuk Kec. T. Pura Kab. Langkat.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek T. Pura IPDA ANDRIAS SUWITO, SH, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika.
Lalu pelapor menangkap pelaku dan dari tangan pelaku di temukan satu paket kecil yg di duga narkotika jenis shabu shabu dalam bungkus plastik klip, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan.
Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman ketika di kompirmasi membenarkan penangkapan IRT itu,tersangka berikut barang bukti sudah di amankan Polsek Tanjung Pura.
Reporter : DDK/AYR.
Editor : Andi