Buser24.com, Batam :
Kepulauan Riau merupakan sebuah provinsi dengan dikelilingi pulau-pulau kecil disekitarnya. Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia merupakan jalur komoditi ekspor-impor yang sangat strategis.
Banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus di seputaran Batam menjadi celah bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pelanggaran hukum dikarenakan kurangnya dalam pengawasan dari petugas.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Anis Madu – 3009 berhasil melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap sebuah mobil yang membawa burung murai batu dan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Pantai Teluk Mata Ikan pada koordinat 01′ 11′ 269″ N – 104′ 07′ 734″ E, Senin (12/10/2020) pukul 04.00 wib.
Komandan kapal KP Anis Madu 3009 Ipda Julius Marlon Gawe menyebut penangkapan berawal saat Tim Patroli laut sedang melakukan patroli dan melihat sebuah Speedboat melaju kencang yang tidak dapat dikejar oleh tim patroli yang menurut informasi dari masyarakat diduga membawa hewan menuju ke arah pantai teluk mata ikan.
Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada tim patroli darat, lalu didapati sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebutnya.
Lanjut Marlon menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa burung Kacer 17 kandang total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang total 7 ekor, ayam Bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor dan satu unit hp merk nokia.
Guna proses lebih lanjut Sahrawi selanjutnya dibawa ke KP Anis Madu 3009 untuk diperiksa karena tidak bisa menunjukan dokumen dan diduga melanggar tindak pidana pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tutupnya.(ET)
Editor : Efendy Tampubolon