
Oplus_0
Pekanbaru,Riau – Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan Pemangku Tanah Ulayat dalam pengembangan kasus jual beli dan perambahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pihak krimsus Polda Riau mengamankan seorang tokoh adat Batin berinisial JS, yang diduga menjadi dalang dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.
Penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang.
JS menerangkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare,” terang Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Senin (23/6) saat konferensi pers.
Setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum karena merupakan kawasan hutan taman Nasional.
Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi oleh negara.
“JS merupakan pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, dan tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang,” ungkap Irjen Herry.
Kapolda Riau yang peduli lingkungan ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.
“Kami bukan antikearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tetapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap menjadi panglima,” tegas Herry.
Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.
Dan peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lainnya, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi,” lanjut Herry.
Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang akan secara fokus menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas,” tutur Herry.(Team Redaksi)