![]()
Batu Bara,Buser24.com – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Azwar Rosidi alias Dedi (45), warga Gang Selamat, Desa Suka Maju. Ia ditangkap di kediamannya setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 10 gram, yang terdiri dari tiga plastik klip ukuran sedang berisi 9,73 gram dan satu plastik klip kecil berisi 0,27 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara.
Operasi penangkapan dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak, SH, bersama tim yang terdiri dari BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, SH, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
IPDA Juber menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berjalan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Kapolres Batu Bara juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan memaksimalkan pengembangan kasus ini. Jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Nando Sagala)
