oleh

Komitmen Berantas Narkoba!! Satnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan Dua Pria Beserta Barang Bukti di Lima Puluh

Loading

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian penindakan pada Kamis (20/8/2026), petugas mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dua pria masing-masing berinisial HGLP (33) dan S (51) diamankan petugas dari lokasi yang berdekatan di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

Dalam pengungkapan pertama yang dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan HGLP, warga Kecamatan Lima Puluh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HGLP mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama.

Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (51).

Dari tangan S, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,58 gram. Petugas juga mengamankan delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit telepon seluler serta satu buah dompet warna hitam.

S dalam pemeriksaan awal juga mengakui kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.

Dari dua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan dua orang terduga pelaku dengan total barang bukti diduga sabu seberat 3,21 gram bruto.

Selain barang bukti diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip, dua unit telepon seluler dan satu dompet.

Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Arifin Purba menyampaikan komitmen Kapolres Batu Bara.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pengungkapan dua kasus tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Batu Bara terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya terhadap peredaran sabu yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *