![]()
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam sehari, Kamis (6/8/2026), polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di lokasi yang sama, Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, serta S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Gang Cirit.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas mengamankan AM.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus kertas cokelat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram dan empat plastik klip berisi ganja kering dengan berat bruto 4,61 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu plastik warna merah serta uang tunai sebesar Rp42.000.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menerangkan kepada petugas bahwa ganja kering tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Desa Bagan Dalam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut, termasuk seseorang berinisial I yang disebut sebagai pemasok.
Tak Berselang Lama, Kasus Sabu Kembali Terungkap
Belum berselang lama, sekitar pukul 11.40 WIB, personel Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di lokasi yang sama.
Kali ini, petugas mengamankan S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Kepada petugas, S mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tegas AKBP Dony.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh personel di lapangan.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap setiap informasi yang masuk terkait narkotika. Dua kasus ini berhasil kami ungkap di lokasi yang sama dalam waktu yang berdekatan,” ujar AKP Arifin.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Pengembangan tetap dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polres Batu Bara kembali mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dapat disampaikan kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
(Nando Sagala)
















Komentar