![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Keputusan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Hunian Tetap (Huntap) secara tertutup menuai kritik keras dari kalangan pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Erwan, menilai penutupan akses terhadap media justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut Erwan, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menutup rapat yang membahas penggunaan anggaran negara dan proyek yang menyangkut kepentingan publik, kecuali apabila materi yang dibahas berkaitan dengan rahasia negara atau informasi yang memang dilindungi undang-undang.
“Kalau bukan menyangkut ketahanan negara atau rahasia yang dilindungi undang-undang, mengapa rapat mengenai pembangunan Huntap harus dilakukan secara tertutup?” tegas Erwan, Senin (20/7/2026).»
Ia mengingatkan bahwa pada prinsipnya seluruh rapat DPR maupun DPRD bersifat terbuka untuk umum. Media memiliki hak untuk meliput jalannya rapat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keputusan menutup rapat bukan hanya berpotensi mengurangi transparansi, tetapi juga dapat memunculkan spekulasi publik, terlebih persoalan yang dibahas menyangkut proyek pembangunan rumah bagi korban bencana yang dibiayai menggunakan uang negara.
Erwan menegaskan, apabila memang terdapat alasan hukum sehingga rapat harus dilakukan secara tertutup, pimpinan rapat semestinya menyampaikan dasar pertimbangannya secara terbuka kepada publik.
“Keputusan menutup rapat adalah kewenangan pimpinan dan anggota dewan, sehingga alasan penutupan juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Erwan Kepada Awak Media Buser24.com
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah wartawan dilarang mengikuti RDP antara Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis BPBD, dan pihak vendor pembangunan Huntap.
Padahal, rapat tersebut digelar untuk membahas berbagai dugaan persoalan serius yang berkembang di lapangan, mulai dari kualitas batako yang diduga mudah hancur, penggunaan material pasir bercampur lumpur, dugaan pondasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga adanya bangunan yang terlihat miring.
Tak hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan seorang mandor proyek yang menyebut biaya pembangunan satu unit Huntap sebesar Rp55 juta, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp.60 juta per unit. Selisih nilai tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang diharapkan mendapat penjelasan secara terbuka dalam forum RDP.
Ironisnya, ketika publik menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait, rapat justru diputuskan berlangsung tanpa kehadiran media.
Keputusan tersebut bermula saat Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menanyakan kepada peserta rapat apakah forum akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Tim Teknis BPBD melalui Mursal kemudian mengusulkan agar rapat dilakukan secara tertutup.
Usulan itu langsung disetujui pimpinan rapat, sehingga wartawan diminta meninggalkan ruang sidang. Media hanya dipersilakan mengajukan pertanyaan setelah rapat selesai.
Bagi kalangan pers, langkah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Sebab, semakin besar kepentingan masyarakat terhadap suatu persoalan, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi.
Pers tidak hadir untuk menghambat jalannya rapat, melainkan menjalankan fungsi menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Menutup akses peliputan terhadap pembahasan proyek publik justru berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif.
Di tengah sorotan terhadap kualitas pembangunan Huntap, masyarakat kini menunggu bukan hanya hasil RDP, tetapi juga komitmen DPRK Aceh Tamiang dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk memperoleh informasi atas penggunaan anggaran negara.Versi ini lebih kuat secara jurnalistik dengan sudut pandang yang tajam, tetap faktual, dan menghindari tuduhan yang tidak didukung bukti.
Reporter : Andi






















Komentar