oleh

Keterbukaan Informasi Publik , Pemko Pekanbaru Dalam Titik Nadir

Loading

PEKANBARU , BUSER24.COM –– Bersama dalam mencari inspirasi adalah suatu ciri khas tersendiri  warga Forum Pekanbaru Bicara ( FPB )

Dengan slogan Kopdar ( kopi darat ) kebiasaan unik yang kerap dilakukan FPB dalam mencari solusi tentang , Apa dan mengapa kota ku saat kini . Satu hal yang perlu tersampaikan kepada khalayak ramai tentang  perjalanan FPB dalam mengawali aktifitas untuk melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi kota Pekanbaru yang dulunya berselogan ‘ Kota Pekanbaru Bertuah yang kental bernuansa budaya Melayu dan kini berubah menadi ‘ Pekanbaru Smart City Madani ‘

Berbicara tentang ‘ Apa dan Mengapa kotaku saat kini ‘ tidak terlepas dari rasa dan kepedulian kita serta ke cintaan kita terhadap kota Pekanbaru . Sebagai Pusat ibu kota Provinsi Riau yang memiliki tingkat kepadatan penduduk , percontohan percepatan pembangunan di Provinsi Riau dan tempat berdomisilinya kantor  Pemerintahan Provinsi Riau , kantor Polda Riau serta kantor Kejaksaan Tinggi Riau

Satu hal yang sangat perlu di fahami khalayak ramai perlu tersampaikan juga bahwa rekan-rekan yang tergabung dalam ‘ Forum Pekanbaru Bicara ‘ adalah orang- orang yang memiliki etika yang teruji dan terpuji , memiliki gaya hidup yamg sederhana , memiliki rendah hati , memiliki tingkat pemikiran intelektual yang sudah mapan , memiliki pola pikir mengedepankan kepentingan hak oramg banyak , ucap Riski ( bidang konseftor Notulen pertemuan )

Berbicara tentang ‘ Apa dan Mengapa ‘ FPB merasa janggal melihat kondisi kota Pekanbaru saat ini , yang semakin hari semakin memprihatinkan ….?

Kita awali rasa bentuk kepedulian FPB

1 ‘ Terdahulu , FPB menilai kurangnya transfaransi Pemko Pekanbaru , Dinas Perindag , Dinas Kesehatan , Dinas Sosial , Dinas PUPR dan beberapa dinas lain yang mengunakan anggaran pemakaian dana ‘ Covid-19 kurang transfaran terhadap publik .

2 ‘ FPB menilai Tim Gugus Tugas tidak transfaran terhadap bantuan ‘ Covid-19 ‘ dari perusahaan swasta ( melalui dana CSR ) dan bantuan perseorangan maupun usahawan lainnya , yang masuk ke pos tenda ‘ Tim Gugus Tugas ‘

3 ‘ FPB menilai Dinas PUPR kota Pekanbaru kurang transfaran memberikan informasi mengapa akhir-akhir ini beberapa ruas jalan kota Pekanbaru mengalami banjir dan kerusakan jalan di kota Pekanbaru , sementara anggaran Dinas PUPR terbilang cukup fantastik nilainya .

Mengacu dari pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahum 2008 , telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2008

Lahirmya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa , dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan .

Keterbukaan Informasi Publik memiliki makna yamg luas , karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggingjawabkan kepada masyarakat . badan Publik tersebut antara lain yaitu Lembaga Legislatif , Eksekutif , Yudikatif dan Organisasi masyarakat yang  dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik , terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka .

Dengan ditetapkan peraturan Pemerintah tersebut , implementasi Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan efisien dan bermamfaat dalam kehidupan bermasyarakat , berbamgsa dan bernegara .

Mengacu pada pasal 11

Ayat 1 ‘Setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yamg sekurang-kurangnya terdiri atas

A ‘ Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap , ruang lingkup kegiatan , maksud dan tujuan , tugas dan fungsi badan publik  beserta kantor unit-unit dibawahnya

– Struktur organisasi , gambaran umum setiap satuan kerja , profil singkat pejabat struktural

– Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajibmelakukannya yamg telah diperiksa , diverifikasi dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan

B’ Ringkasan informasi tentang program dan /atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas

– Nama program kegiatan

– Penanggumgjawab pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan /atau alamat yamg dapat dihubungi

– Target dan/atau capaian program dari kegiatan

– Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan

– Anggaran program dan kegiatan yamg meliputi sumber dan jumlah

– Agenda penting terkait pelaksanaan tugas dan badan publik

– Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat

– Informasi temtamg penerimaan calin pegawai dan / atau pejabat badan publik negara

– Informasi tentamg penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelengarakan kegiatan pendidikan dan umum

Bersambung……..

Sumber Tim Forum Pekanbaru Bicara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed