PEKANBARU , BUSER24.COM –– Bersama dalam mencari inspirasi adalah suatu ciri khas tersendiri warga Forum Pekanbaru Bicara ( FPB )
Dengan slogan Kopdar ( kopi darat ) kebiasaan unik yang kerap dilakukan FPB dalam mencari solusi tentang , Apa dan mengapa kota ku saat kini . Satu hal yang perlu tersampaikan kepada khalayak ramai tentang perjalanan FPB dalam mengawali aktifitas untuk melihat dan memperhatikan situasi dan kondisi kota Pekanbaru yang dulunya berselogan ‘ Kota Pekanbaru Bertuah yang kental bernuansa budaya Melayu dan kini berubah menadi ‘ Pekanbaru Smart City Madani ‘
Berbicara tentang ‘ Apa dan Mengapa kotaku saat kini ‘ tidak terlepas dari rasa dan kepedulian kita serta ke cintaan kita terhadap kota Pekanbaru . Sebagai Pusat ibu kota Provinsi Riau yang memiliki tingkat kepadatan penduduk , percontohan percepatan pembangunan di Provinsi Riau dan tempat berdomisilinya kantor Pemerintahan Provinsi Riau , kantor Polda Riau serta kantor Kejaksaan Tinggi Riau
Satu hal yang sangat perlu di fahami khalayak ramai perlu tersampaikan juga bahwa rekan-rekan yang tergabung dalam ‘ Forum Pekanbaru Bicara ‘ adalah orang- orang yang memiliki etika yang teruji dan terpuji , memiliki gaya hidup yamg sederhana , memiliki rendah hati , memiliki tingkat pemikiran intelektual yang sudah mapan , memiliki pola pikir mengedepankan kepentingan hak oramg banyak , ucap Riski ( bidang konseftor Notulen pertemuan )
Berbicara tentang ‘ Apa dan Mengapa ‘ FPB merasa janggal melihat kondisi kota Pekanbaru saat ini , yang semakin hari semakin memprihatinkan ….?
Kita awali rasa bentuk kepedulian FPB
1 ‘ Terdahulu , FPB menilai kurangnya transfaransi Pemko Pekanbaru , Dinas Perindag , Dinas Kesehatan , Dinas Sosial , Dinas PUPR dan beberapa dinas lain yang mengunakan anggaran pemakaian dana ‘ Covid-19 kurang transfaran terhadap publik .
2 ‘ FPB menilai Tim Gugus Tugas tidak transfaran terhadap bantuan ‘ Covid-19 ‘ dari perusahaan swasta ( melalui dana CSR ) dan bantuan perseorangan maupun usahawan lainnya , yang masuk ke pos tenda ‘ Tim Gugus Tugas ‘
3 ‘ FPB menilai Dinas PUPR kota Pekanbaru kurang transfaran memberikan informasi mengapa akhir-akhir ini beberapa ruas jalan kota Pekanbaru mengalami banjir dan kerusakan jalan di kota Pekanbaru , sementara anggaran Dinas PUPR terbilang cukup fantastik nilainya .
Mengacu dari pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahum 2008 , telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2008
Lahirmya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa , dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan .
Keterbukaan Informasi Publik memiliki makna yamg luas , karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggingjawabkan kepada masyarakat . badan Publik tersebut antara lain yaitu Lembaga Legislatif , Eksekutif , Yudikatif dan Organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik , terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka .
Dengan ditetapkan peraturan Pemerintah tersebut , implementasi Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan efisien dan bermamfaat dalam kehidupan bermasyarakat , berbamgsa dan bernegara .
Mengacu pada pasal 11
Ayat 1 ‘Setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yamg sekurang-kurangnya terdiri atas
A ‘ Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap , ruang lingkup kegiatan , maksud dan tujuan , tugas dan fungsi badan publik beserta kantor unit-unit dibawahnya
– Struktur organisasi , gambaran umum setiap satuan kerja , profil singkat pejabat struktural
– Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajibmelakukannya yamg telah diperiksa , diverifikasi dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan
B’ Ringkasan informasi tentang program dan /atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas
– Nama program kegiatan
– Penanggumgjawab pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan /atau alamat yamg dapat dihubungi
– Target dan/atau capaian program dari kegiatan
– Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
– Anggaran program dan kegiatan yamg meliputi sumber dan jumlah
– Agenda penting terkait pelaksanaan tugas dan badan publik
– Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat
– Informasi temtamg penerimaan calin pegawai dan / atau pejabat badan publik negara
– Informasi tentamg penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelengarakan kegiatan pendidikan dan umum
Bersambung……..
Sumber Tim Forum Pekanbaru Bicara