
Buser 24 com. Galang. Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM Hutagalung SH bersama Kanit Lantas Polsek Galang Ipda Irwan Siregar lakukan edukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)dan himabauan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes)Covid-19 kepada Warga Dusun IV Desa Kotasan Kecamatan Gakang Kabupaten Deli Serdang. Rabu, (26/05/2021) pukul 14.30 Wib.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman untuk percepatan penanganan dan pengendalian covid 19 berbasis mikro serta memutus mata rantai penyebaran covid 19 kepada warga yang terindikasi Pandemi Covid-19.
Kepada awak media ini saat ditemui Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH menjelaskan, kegiatan PPKM merupakan bentuk nyata Pemerintah dalam hal percepatan penangan memutus matarantai Covid-19.
“Kami bekerjasama dengan Satgas Covid-19 telah membentuk Posko-posko PPKM disetiap Desa dengan menyusun langkah-langkah apa yang diambil untuk dilakukan bila mana ada warga yang terpapar Covid-19, tentunya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintah,” jelas AKP RGM Hutagalung SH.
Kapolsek Galang juga menambahkan tindakan yang dilakukan kepada warga Masyarakat yang terpapar Covid-19, selain membawa ke Rumah Sakit dilakukan juga Testing, Tracing dan Treatment.
“Kami terus Memantau perkembangan kesehatanya dan melakukan Penyemprotan cairan disinfektan dirumah warga yang terdampak positive Covid-19, serta melakukan himbauan kepada warga agar selalu menerapkan prokes berupa 5M dalam beraktifitas sehari-hari,”pungkasnya
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH,
Kanit Lantas Ipda Irwan Siregar, Kepala desa Kotasan Asbulah, Bhabinkamtibmas Aipda Subur Pranoto, Team Tracer dari Puskesmas Petumbukan Sahudirman Giawa SKM, Mena Ginting SKM dan Para Krpala Dusun serta aparat Pemerintahan Desa Kotasan Kecamatan Galang
(L bagus)