![]()
BATU BARA,Buser24.com – Komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. di Aula Mako Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan itu menjadi bukti nyata bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang haram tersebut.
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reserse Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. bersama para Pejabat Utama Polres Batu Bara. Hadir pula Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., Kasipidum Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Supiyani, S.Si., M.Si., serta personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 19 orang tersangka, yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.
Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka merupakan target bandar narkoba, termasuk seorang buronan yang telah menjadi target operasi selama kurang lebih tiga bulan dan akhirnya berhasil diringkus oleh personel Satresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat sekitar setengah kilogram ditambah 42,42 gram, ganja seberat 264 gram, serta vape elektronik yang mengandung narkotika Golongan I. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami ingin memastikan barang haram ini tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap 13 kasus beserta penangkapan 19 pengedar menjadi bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas jaringan narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa melalui narkotika akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda,” ujar AKBP Dony.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat sinergi bersama BNN, Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga dunia pendidikan.
“Kami terus meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar dan masyarakat. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan dari sejumlah perkara sebelumnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama.
Seluruh tersangka saat ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai pidana seumur hidup hingga pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan perang terhadap narkoba melalui penindakan tegas, pengungkapan jaringan, serta edukasi kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(Nando Sagala)
















Komentar