oleh

Kampung Benua Raja Saksi Bisu Satreskrim Polres Aceh Tamiang Bekuk Pelaku Curat

Loading

Buser24.com | Aceh Tamiang.

Upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.L.D.A. (22) yang diduga terlibat dalam kasus Curat di wilayah Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 12 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, IPTU Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurutnya, setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan para terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Wahyudi.

Terendus Berada di Rumah

Setelah melalui proses penyelidikan, keberadaan salah satu terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa T.L.D.A. sedang berada di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut dan setelah memperoleh surat perintah penangkapan dari penyidik, Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi.

Tidak ingin kehilangan kesempatan, petugas melakukan tindakan penangkapan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. T.L.D.A. berhasil diamankan tanpa menyebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial  , sebelumnya telah diamankan oleh Unit I Resum Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan telah dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Usai diamankan, T.L.D.A. langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun terkait barang bukti dalam perkara tersebut, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman.

IPTU Wahyudi menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memeriksa para terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut terkait perkara ini serta keberadaan barang bukti,” tegasnya.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tamiang melalui Satreskrim dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dengan langkah penyelidikan dan penindakan yang terus dilakukan, kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan.

Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

reporter : andi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed