![]()
Buser24.com Langkat
Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas surat permintaan klarifikasi dari DPD LSM Gmas Langkat,
Padahal, surat pertama yang dilayangkan pada 1 April 2026 secara resmi meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa serta sejumlah program yang diduga bermasalah namun, hingga batas waktu yang wajar, pihak desa dinilai memilih bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik.
Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat menilai, sikap tersebut mencerminkan pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan desa ungkap Ketua DPD LSM Gmas Langkat saat di konfirmasi.
Ini bukan persoalan sepele, dana Desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat, Jika tidak ada jawaban, patut diduga ada yang disembunyikan,” ini malah menyuruh oknum oknum untuk tidak mengganggu desa nya dengan alasan satu kampung tolong lah jangan di ganggu tegasnya, ungkap Ketua LSM Gmas Langkat saat di konfirmasi.
Adapun poin yang dimintai klarifikasi meliputi penggunaan Dana Desa tahun 2021 hingga 2025, pengadaan ambulans tahun 2024, pembangunan garasi ambulans beserta anggarannya, data penerima BLT Dana Desa, hingga pengelolaan BUMDes yang diduga tidak transparan.
Karena tidak adanya respons dari Kepala Desa, maka dari itu LSM GMAS Langkat kembali melayangkan surat kedua yang bersifat tegas sebagai bentuk peringatan keras kepada Kepala Desa Suka Mulia.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa apabila tetap tidak ada tanggapan dalam waktu tiga hari kerja, maka pihaknya akan mengambil langkah lanjutan
Langkah tersebut diantaranya berupa pelaporan ke kejatisu. inspektorat, Aparat Penegak Hukum, hingga membuka persoalan ini ke ruang publik secara luas.
Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah desa alergi terhadap transparansi. Jika memang tidak ada masalah, kenapa harus diam?” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penyelenggara pemerintahan desa wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Kepala Desa Suka Mulia belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini di terbitkan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, yang berharap adanya transparansi dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Reporter, RS
Editor, STP
