![]()
BINJAI, SUMUT – Penanganan laporan dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan Muhammad Zulfan di Polsek Binjai kembali menjadi sorotan. Pergantian penyidik pembantu (Juru Periksa/ Juper) dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait perkembangan proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Minggu (12/7/2026), laporan polisi tersebut telah dibuat sejak 25 Mei 2025 dengan terlapor berinisial MCW, warga Jalan Setia, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang disebut berprofesi sebagai dokter.
Pada awal penanganannya, perkara tersebut ditangani oleh seorang penyidik berinisial K. Menurut keterangan pelapor, saat proses penyelidikan berlangsung dirinya mengaku telah menyerahkan uang operasional sebesar Rp3,5 juta kepada oknum penyidik. Hingga kini, menurut pelapor, uang tersebut belum dikembalikan. Klaim ini merupakan pernyataan dari pelapor dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah beberapa kali dilakukan gelar perkara di Polres Binjai. Namun, hingga lebih dari satu tahun berjalan, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Objek perkara berupa satu unit Toyota Avanza All New Tipe G dengan nomor polisi BK 1412 RY. Dalam proses penyelidikan, terlapor disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada saudaranya yang berdomisili di Kota Medan.
Penyidik bersama pelapor sempat melakukan penelusuran ke alamat yang disebutkan. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, alamat tersebut diduga tidak sesuai sehingga keberadaan kendaraan hingga kini belum diketahui secara pasti.
Kasus yang telah bergulir sekitar 14 bulan itu kemudian mengalami perkembangan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Langkat tertanggal 18 Juni 2026, disebutkan bahwa penyidikan telah dimulai pada 17 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan jaminan fidusia.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai, IPTU Mario Carden Yunior, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp.
Perubahan status penanganan perkara dari laporan dugaan penggelapan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana jaminan fidusia menimbulkan pertanyaan dari pelapor. Menurutnya, substansi laporan berawal dari dugaan pengalihan kendaraan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Selain itu, pelapor juga mempertanyakan keberadaan kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena hingga kini belum berhasil ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari terlapor MCW maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan(Tim)
















Komentar