Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Setelah putusan yang dikeluarkan oleh bawaslu kabupaten Mamuju melalui musyawarah terbukanya, tim kuasa hukum paslon nomor urut Satu (1) Sutina -Ado Mas’ud melanjutkan gugatannya ketahapan selanjutnya yakni gugatan ke PTTUN Makassar. Namun dalam proses tersebut, Gugatan yang dilayangkannya ditolak oleh pihak PTTUN Makassar.
Menanggapi pemberitaan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim Kuasa hukum Sutina-Ado ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar, Muhammad Ilham Lubis, SH selaku Hakim Humas membenarkan bahwa berkas gugatan yang dimaksud ditolak oleh Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Rabu, (14/10/2020).
“Iya, Berdasarkan hasil musyawarah ketua PTTUN Makassar H. Oyo Sunaryo, SH. MH., bersama seluruh tim hakim tinggi PTTUN, setelah menelaah gugatan yang bersangkutan dan juga sudah dijawab oleh panitera PTTUN melalui Surat nomor W4-TUN-1499-H.TUN/X/2020. Makassar, tertanggal 12 Oktober 2020, dimana isinya terkait Gugatan Sutina Suhardi, SH. M.Si – Ado Mas’ud, S.Sos ditolak oleh PTTUN Makassar,” ucapnya.
“Jadi tidak perlu diperiksa sampai ke substansinya,” lanjut Muhammad Ilham Lubis, SH, hakim humas PTTUN Makassar.//Rls. // **Judistira.