![]()
BATU BARA – Jajaran Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.A.K. (56) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di tangkahan sampan Dusun Pematang Kawat, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Korban berinisial I. saat itu berangkat melaut menggunakan sampan dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di sekitar tangkahan. Sekitar pukul 14.00 WIB, setelah kembali dari melaut, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang dari tempat parkir.
Korban sempat berupaya mencari informasi kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lima Puluh. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, S.H., M.M., CPHR. bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.A.K. di sebuah rumah yang berada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban pada 1 Agustus 2026. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Lima Puluh dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. Polres Batu Bara berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.
Sementara itu, Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Berkat kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim serta dukungan informasi masyarakat, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” ujar AKP Salomo Sagala.
Polres Batu Bara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.
(Nando Sagala)
















Komentar