![]()
BATU BARA – Personel Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, mengamankan seorang pria berinisial MH (33) yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di sebuah pondok yang berada di belakang rumah warga, Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Putih IPDA A.A. Siregar, S.H., langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di sebuah pondok di belakang rumah warga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan orang yang dicurigai.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok XENA warna merah marun. Paket tersebut ditemukan berada di samping tempat duduk terduga.
Selain paket yang diduga ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan terduga.
Saat dilakukan interogasi awal, MH mengaku bahwa barang yang diduga ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Menurut pengakuan awal MH, barang tersebut dibeli seharga Rp10.000 di wilayah Gambus Laut, Kabupaten Batu Bara.
MH juga mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, MH beserta barang bukti yang diamankan dibawa untuk proses penanganan lebih lanjut. Perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara guna dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap MH akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Namun seluruh proses tetap dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Air Putih membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria berinisial MH terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan atau informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih.
> “Benar, personel kita mengamankan seorang pria berinisial MH setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penguasaan narkotika jenis ganja. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan satu paket kecil yang diduga ganja,” ujar Kapolsek Air Putih.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang ditemukan bersama MH telah diamankan untuk kepentingan proses hukum dan selanjutnya perkara tersebut dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
> “Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara guna dilakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polsek Air Putih juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungannya.
(Nando Sagala)
















Komentar