![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curanmor) dalam waktu kurang dari 6 jam setelah kejadian, Satu unit Honda Vario berikut barang bukti lainnya berhasil diamankan.
1. Pelaku : M alias G, Laki-laki (41), warga Dsn 2 Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai.
2. Korban : Paisah Barus, Perempuan (42), warga Dsn V Desa Tarean Kec. Silindak Kab. Serdang Bedagai.
3. Pelaksana Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai.
4. Narasumber AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.
TKP Pencurian Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai TKP Penangkapan : Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Berita ini di unggah pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu dapur yang ditinggal terbuka, lalu menggondol 1 unit sepeda motor dari 3 unit yang terparkir di dalam rumah.
Gerak cepat polisi dilakukan sebagai bentuk respons dan komitmen Polsek Kotarih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Berawal pada Sekitar pukul 03.00 WIB, suami korban Ramli Purba terbangun dan mendapati pintu dapur rumah sudah terbuka. Saat dicek, 1 unit Honda Vario Putih BK 5003 XAY sudah raib. Dari kerugian yang dialami korban ditaksir Rp11,5 juta, dari kejadian itu korban Paisah Barus langsung melaporkan ke Polsek Kotarih.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kotarih bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan. Berikut hasil penyelidikan tersebut mengarah ke Kota Tebing Tinggi.
Dalam kurun waktu kurang dari 6 jam, petugas berhasil meringkus terduga pelaku M alias G beserta barang bukti Sebagai berikut, diamankan : 1 unit Honda Vario BK 5003 XAY + STNK, BPKB, 1 celana jeans biru, 1 jaket sweater hitam, dan 1 bungkus rokok.
Saat ini pelaku dan barang bukti juga telah diamankan di Polsek Kotarih untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apresiasi : “Personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.” ujar AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.
Korban Paisah Barus,”menyampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih.” Ujarnya. (HL24)
















Komentar