
Buser24.com, Tanah Pinem (Sumut):
Dua orang terduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika Gol I jenis Shabu ketangkap oleh personil Polsek Tanah Pinem,Kecamatan Tanah Pinem,Kabupaten Dairi Sumut,Kamis(3/6/2021) sekira pukul 22.00 wib.tepatnya disamping Kantor PLN Desa Kutabuluh,Kecamatan Tanah Pinem.
Kronologis TKP,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I jenis Shabu di jalan Kutabuluh-Tigalingga Kecamatan Tanah Pinem,Kabupaten Dairi tepatnya di samping kantor PLN Kutabuluh,menindak lanjuti informasi terebut,kemudian personil Tim Aspol Polsek Tanah Pinem dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Pinem Akp Ikat Lubis,SH beserta Kanit Reskrim dan anggota personil Polsek Tanah Pinem langsung begerak menuju Lokasi TKP.
Sesampainya di TKP, membenarkan adanya masyarakat yang sedang memakai Narkotika jenis shabu yang mengaku berinisial KP (29) dan MN (16) kedua duanya adalah warga Kecamatan Tanah Pinem,Kabupaten Dairi,setelah dilakukan Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya,ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah Plastik klip Transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Shabu,berat Brutto 0,12 (nol koma dua belas)gram,1(satu) unit bong alat hisap Shabu yang menempel kaca pirex yang diduga berisi sisa pembakaran Narkotika Jenis Shabu,berat Brutto 0.84 (nol koma delapan puluh empat) gram,3 (tiga) buah Mancis,dan 1(satu) buah Pipet yang ujungnya diruncingkan.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut.(MB Purba).