![]()

Kutai Timur – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Awak media meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan beberapa waktu lalu, terlihat sebuah mobil tangki bertuliskan Bintang Samudra Mandiri diduga sedang melakukan pemindahan BBM ke sejumlah tandon plastik. BBM tersebut diduga selanjutnya akan didistribusikan kepada para sopir yang beroperasi di kawasan perusahaan.
Dalam upaya konfirmasi di lokasi, salah seorang yang mengaku berada di lokasi menyebutkan bahwa BBM tersebut merupakan milik seseorang berinisial R.
“Minyak itu milik R, nanti akan kami kirim kepada sopir-sopir yang berada di wilayah perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas adanya temuan dan informasi tersebut, awak media meminta Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Timur untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang diduga melibatkan pihak berinisial R. Penegakan hukum yang profesional dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial R maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fen)
















Komentar