oleh

Diduga Tampung Kayu Ilegal dari Hutan Lindung, Somel di Teluk Bayur Jadi Sorotan

Loading

BERAU – Sebuah usaha pengolahan kayu (somel/molding) yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Amat, berlokasi di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah diduga menampung kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung tanpa dokumen yang sah, Kamis (23/7/2026).

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, di lokasi tersebut diduga terdapat kayu ulin dan beberapa jenis kayu lainnya yang disinyalir berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan media karena berkaitan dengan upaya perlindungan hutan serta penegakan hukum di sektor kehutanan.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik usaha untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pemilik usaha apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang dimuat.

Awak media juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Berau dan instansi kehutanan terkait, untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas asal-usul kayu yang berada di lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, diharapkan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Masyarakat berharap aparat dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk dugaan peredaran kayu ilegal demi menjaga kelestarian hutan serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran(Fendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *