![]()
BERAU – Seorang wartawan media online Buser24 mengaku mendapat dugaan ancaman setelah memberitakan aktivitas sebuah somel (sawmill) yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat (24/07/2026).
Menurut keterangan yang diterima redaksi, dugaan ancaman tersebut diduga dilakukan oleh Ahmad, yang disebut sebagai pemilik somel. Peristiwa itu terjadi setelah media memberitakan dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan kayu yang diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki dokumen resmi.
Wartawan Buser24, Fendy, mengaku tidak menerima perlakuan tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, awak media juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Berau untuk menindaklanjuti dugaan ancaman terhadap wartawan sekaligus menyelidiki legalitas operasional somel milik Ahmad yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan dengan tindakan yang mengarah pada ancaman,” ujar perwakilan media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ahmad belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan ancaman maupun dugaan aktivitas somel tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan(timred)
















Komentar