![]()
Berau, Kaltim – Aktivitas operasional PT Wira Ariandi Utama di wilayah Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan bongkar muat tanpa mengantongi izin dermaga khusus sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi kepelabuhanan.
Berdasarkan pantauan di lapangan,Senin 11/02/2026 aktivitas perusahaan terlihat berlangsung di area yang diduga belum memiliki izin resmi sebagai dermaga khusus. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta pengawasan dari instansi terkait.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Sahbandar setempat, termasuk kepada pejabat yang disebut bernama Lester. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diterima.
Belum adanya tanggapan dari pihak otoritas memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar instansi berwenang, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari asumsi yang berkembang.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kepelabuhanan, setiap perusahaan yang mengoperasikan dermaga khusus wajib memiliki izin sesuai prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Untuk menjaga prinsip transparansi dan kepastian hukum, publik berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan dimaksud serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.(Fendy)
