oleh

Diduga Pemasangan Sambungan Pipa Tidak Sesuai SOP, PDAM Berau Jadi Sorotan Media

Loading

BERAU – Dugaan pemasangan sambungan pipa yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi sorotan awak media di Kabupaten Berau. Pemasangan pipa yang berada di Kampung Maluang itu dipertanyakan karena diduga tidak mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Senin27/7/2026 awak media menemukan adanya dugaan sambungan pipa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Berau.

Saat dimintai keterangan, salah seorang pihak PDAM mengaku bahwa penyambungan tersebut dilakukan oleh petugas dari pihaknya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, pemasangan tersebut dianggap tidak menjadi persoalan.

“Tidak masalah itu,” ujar pihak PDAM saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Dalam kesempatan yang sama, pihak PDAM juga disebut menyampaikan bahwa tidak ada sambungan yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh perusahaan.

Atas kondisi tersebut, awak media menilai dugaan pemasangan sambungan pipa dilakukan secara tidak sesuai prosedur sehingga menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak berharap Perumda Air Minum Kabupaten Berau dapat memberikan penjelasan resmi terkait dasar teknis pemasangan sambungan pipa tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Selain itu, awak media juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Berau, serta Kejaksaan Negeri Berau melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pemasangan sambungan pipa di Kampung Maluang.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan internal perusahaan pada umumnya, pegawai Perumda Air Minum yang terbukti dengan sengaja melakukan penyambungan pipa di luar prosedur atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penurunan pangkat, skorsing, hingga pemberhentian. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan perusahaan atau memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumda Air Minum Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Perumda Air Minum Kabupaten Berau maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *