![]()
Berau, Kaltim – Aktivitas galian C yang diduga ilegal terpantau beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (16/02/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kegiatan penambangan material batuan tersebut berlangsung tanpa hambatan di lokasi yang berada di kawasan Sambaliung. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi untuk melakukan pengerukan dan pengangkutan material.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa usaha galian C tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama GWN. “Ini punya Pak GWN, Pak,” ujar salah satu karyawan kepada awak media.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik usaha terkait legalitas izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Menanggapi temuan tersebut, awak media meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten Berau untuk segera melakukan peninjauan dan penindakan apabila aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi.
Sebagaimana diketahui, pengaturan mengenai pertambangan batuan (galian C) mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas demi mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Berau.(Fendy)
