![]()
BERAU – Aktivitas galian C yang diduga milik seorang pengusaha bernama Kamim di wilayah Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media. Kegiatan tersebut diduga beroperasi secara bebas dan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta pengawasannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Sabtu (18/7/2026), awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang berada di lokasi aktivitas galian. Orang tersebut menyampaikan bahwa kegiatan penambangan telah berlangsung selama beberapa hari.
“Kami sudah beberapa hari ini jalan. Materialnya kami timbun di Marancang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen perizinan yang dapat memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
Awak media menilai aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa pengawasan yang jelas perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Apabila kegiatan tersebut tidak mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi sektor pertambangan dan lingkungan hidup diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan, keselamatan kerja, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas galian, maupun instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fendy)






















Komentar