![]()
BERAU – Peredaran minuman keras (miras) di jalan aries di kecamatan sembiliung Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang pria berinisial AA yang disebut-sebut diduga masih leluasa menjalankan aktivitas peredaran miras tanpa tersentuh proses hukum.
Informasi yang dihimpun awak media Senin 22/6/2026 dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas peredaran miras tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan penyelidikan serta pengawasan lebih intensif guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan peredaran minuman keras telah memenuhi peraturan dan perizinan yang berlaku.
“Jika memang ada aktivitas peredaran miras yang melanggar aturan, kami berharap aparat dapat menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media juga mendorong pihak berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha, jalur distribusi, serta izin peredaran minuman beralkohol yang diduga dijalankan oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AA maupun instansi terkait mengenai informasi yang beredar tersebut. Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang agar peredaran minuman keras dapat diawasi secara ketat demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
(Tim/Redaksi)
