![]()
BERAU – Aktivitas kapal barang yang diduga turut mengangkut penumpang di kawasan Pelabuhan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, menjadi sorotan awak media. Sejumlah pihak meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen dan pemenuhan standar keselamatan pelayaran.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Berau pada Senin (22/6/2026), pihak KUPP menjelaskan bahwa aktivitas kapal tersebut berada di wilayah pelabuhan milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah memiliki sertifikat sebagai kapal pengangkut penumpang.
“Lokasinya berada di pelabuhan Pemda dan kapal tersebut memiliki sertifikat pengangkutan penumpang. Mereka juga membayar retribusi atau UKP kepada Pemda,” ujar pihak KUPP Berau saat dikonfirmasi.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media dan masyarakat. Pasalnya, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen operasional kapal serta pemenuhan standar keselamatan yang wajib dipenuhi oleh kapal pengangkut penumpang.
Awak media menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi operasional kapal dengan persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebagai kapal pengangkut penumpang. Selain itu, informasi mengenai perlindungan asuransi bagi penumpang juga dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak operator kapal maupun instansi berwenang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan laut wajib memberikan perlindungan kepada penumpang, termasuk melalui skema asuransi kecelakaan penumpang. Dalam praktiknya, setiap tiket resmi penumpang umumnya telah mencakup Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (IWDPKP) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Oleh karena itu, sejumlah pihak meminta agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh guna memastikan seluruh perizinan, sertifikasi, manifest penumpang, serta kewajiban perlindungan asuransi telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan penumpang serta memastikan seluruh aktivitas angkutan laut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak operator kapal terkait dugaan tersebut.
(Tim/Redaksi)
