![]()
Berau – Aktivitas mobilisasi alat berat pada proyek pemasangan saluran U-Ditch (U-Gutter) di belakang Pasar Sanggam Adji Dilayas Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, menjadi sorotan awak media setelah diduga menyebabkan kerusakan pada badan jalan aspal.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Jumat (17/7/2026), terlihat satu unit excavator melintas di jalan beraspal tanpa menggunakan alas pelindung. Jejak lintasan alat berat tersebut tampak mengakibatkan kerusakan pada permukaan aspal.
Saat dikonfirmasi, operator alat berat membenarkan bahwa excavator tersebut bergerak dari arah simpang menuju lokasi pekerjaan yang berjarak sekitar 30 meter. Menurutnya, alat tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek pemasangan saluran U-Ditch yang berada di belakang Pasar Sanggam Adji Dilayas Rinding.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian awak media karena mobilisasi alat berat di jalan umum seharusnya memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kerusakan infrastruktur maupun membahayakan pengguna jalan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda paling banyak Rp24 juta apabila terbukti mengakibatkan kerusakan fungsi jalan.
Selain itu, mobilisasi alat berat pada umumnya dilakukan menggunakan kendaraan pengangkut khusus (trailer) atau dengan alas pelindung untuk mencegah kerusakan badan jalan. Dalam kondisi tertentu, perpindahan alat berat yang melebihi dimensi tertentu juga memerlukan pengawalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Awak media meminta pihak pelaksana proyek memberikan penjelasan terkait prosedur mobilisasi alat berat tersebut, termasuk apakah telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Dinas terkait juga diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut terkait dugaan kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat tersebut(fen)






















Komentar