![]()
Kutai Timur, – Dugaan aktivitas galian batu pecah di wilayah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah awak media mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga masih terus beroperasi meskipun informasi mengenai kegiatan tersebut telah beredar luas dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (17/7/2026), aktivitas galian batu pecah di kawasan Wahau disebut-sebut masih berlangsung. Beberapa rekan media yang melakukan pemantauan di lapangan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diduga tetap berjalan seperti biasa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media dan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku. Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya langkah penindakan yang dapat dikonfirmasi secara resmi oleh aparat berwenang.
Awak media berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional aktivitas galian batu pecah tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola galian maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Fen)
















Komentar