Buser24.com | Aceh Tamiang.
Lahan HGU yang di kontrak Oleh PTP N 1 tepatnya yang berada di kampung Simpang kanan Kecamatan Kejuruan Muda tertanggal 20 Desember 2024 telah habis masa berlakunya.
Terkait hal tersebut, masyarakat yang berada di wilayah lingkungan Lahan HGU berkeinginan dari Lahan HGU PTPN I tersebut di keluarkan pembebasan lahan untuk masyarakat yang akan digunakan dari berbagai fasilitas, diantaranya, Fasilitas umum, Fasos ( Pasilitas Sosial ) & Tanah hunian utk masyarakat.
Tercatat hamparan luas Tanah diwilayah pemukiman kampung Simpang kanan seluas 1080 Ha & Luas Lahan milik Perkebunan PTPN I 1080, Kampung Simpang kanan berdiri sejak tahun 1950 dengan sebutan PPN pada masa itu yang sekarang di sebut PTPN I berdiri pada tahun 1970 sangat jelas bagi kita bisa menilai bahwa , Kampung Simpang kanan lebih awal berdiri.
Tetapi Ironisnya sampai saat ini masyarakat tidak memiliki sebidang tanah dan hunian , hanya bagi masyarakat yang bekerja di perkebunan PTPN I yang dapat fasilitas hunian, itupun sampai masa pensiun, selanjutnya nasib masyarakat masih menjadi pertanyaan Besar..
Hal inilah yg menjadi Polemik serta gonjang – ganjing di masyarakat mengingat masa depan mereka yg belum jelas…
“Sisi miris lain, masyarakat kampung Simpang kanan berdomisili di atas tanah ataupun Lahan HGU PTPN I Simpang kanan, sungguh ini realita.
Disamping itu, Datok Penghulu ( Kepala Desa) Tok Imam dan prangkat Desa serta Tokoh masyarakat mencari Solusi ke DPRK Aceh Tamiang yang pada saat itu di respon cepat Oleh ketua Dewan Aceh Tamiang
Ada beberapa kali pihak Datok Penghulu (Kades) bersama masyarakat mengadukan hal ini ke Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Namun belum juga ada titik temu atau keputusan yang jelas.
Berselang beberapa Hari, Ketiga Datok Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat Desa Di Panggil rapat ke Kantor Bupati Di Aula Setdakab yang saat itu Pj.Bupati tidak bisa hadir dan yang mewakilinya adalah Asisten I (Satu) Muslizar, S.Pd.
Pada Saat itu pihak perusahaan PTPN I meminta agar Asisten 1 serta para Datok Penghulu untuk menanda tangani persetujuan perpanjangan HGU, akan tetapi tidak satu orang pun ada yang berani untuk menanda tangani permintaan perusahaan tersebut.
Selanjutnya, Selasa pada tanggal 31 desember 2024 sekira Pukul 12:15 wib, IMAM Desa Simpang Kanan beserta tokoh masyarakat Menyerahkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Ketiga Desa Tersebut yang telah ditandatangani Oleh tiga orang Datok Penghulu Kepada Ketua BADAN PESERTA HUKUM RECLASEERING INDONESIA KOMDA ACEH TAMIANG “DJASRIAL” Yang Di Dampingi Oleh Sekretaris RI yaitu RAMLI beserta Ketua IMI OK. JULIARDI Dan Ketua HUMAS RI OK. INDRA TARUNA.
Saat Penyerahan Surat Permohonan Pendampingan Hukum Kepada BADAN PESERTA HUKUM RECLASEERING INDONESIA KOMDA ACEH TAMIANG Kepada ketua RI DJASRIAL Mengatakan, Bahwa Hal ini telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti.
Kami Meminta kepada Perusahaan Peka terhadap masyarakat dan Kami Siap Membantu masyarakat yang terzolimi dan Hal ini juga akan kami Surati perusahaan dan tembusan ke Presidium Pusat BADAN PESERTA HUKUM RECLASEERING INDONESIA dan Kementerian Agraria serta PRESIDEN RI, ujar Djasrial.
Reporter : andi