oleh

Awak Media Soroti Dugaan Penjualan Beras SPHP Bulog ke Warung, Harga Rp57 Ribu per Karung

Loading

BERAU — Aktivitas penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, awak media menemukan dugaan beras SPHP berkemasan 5 kilogram beredar di salah satu warung dan diduga diperjualbelikan kembali.

Berdasarkan pantauan di lapangan,Jumat 4/9/2026 salah satu warung di Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, terlihat menggunakan mobil jenis Kijang yang mengangkut sejumlah karung beras kemasan 5 kilogram dengan tulisan SPHP Bulog.

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik warung tersebut mengaku memperoleh beras Bulog dari wilayah Kilo 5, yang disebut merupakan lokasi kantor Bulog. Ia mengaku membeli sebanyak sekitar 300 karung dengan harga Rp57 ribu per karung.

Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran beras SPHP, termasuk status pembeli, jalur distribusi, serta apakah penjualan kepada pihak warung tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awak media menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan program pemerintah maupun penyimpangan dalam distribusi beras SPHP.

Apabila benar terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran ataupun penjualan kembali beras SPHP, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul beras, mekanisme pembelian, harga penyaluran, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pendistribusiannya.

Beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Karena itu, distribusinya semestinya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk mengenai pihak yang dapat menyalurkan dan harga jual kepada konsumen.

Penjualan beras program pemerintah secara tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan penjualan di atas harga yang ditetapkan atau penyalahgunaan kemasan dan jalur distribusi, dapat berujung pada sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, awak media meminta aparat penegak hukum, termasuk pihak Kejaksaan dan unit yang menangani tindak pidana korupsi, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi beras Bulog di Kabupaten Berau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bulog Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan beras SPHP tersebut.

Konfirmasi dari pihak Bulog penting untuk menjelaskan apakah penjualan sebanyak sekitar 300 karung kepada pihak warung tersebut merupakan distribusi resmi, siapa pihak yang berwenang menjualnya, serta apakah harga Rp57 ribu per karung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bulog maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.(Fendy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *