![]()
Deli Serdang,-PT.Perkebunan Nusantara IV Regional 1,Kebun Sei Putih, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,Senin tanggal 30 Juni 2026,Asisten Afd 1 Kebun Sei Putih Memberikan penjelasan kepada media tentang kegiatan TU dan TK tahun 2025.
Asisten Afd Satu Regi JS mengatakan telah memenuhi panggilan dari Polresta Deli Serdang tertanggal 17 Juni 2026, untuk hadir di 22 Juni,terkait undangan klarifikasi dan telah memberi keterangan terkait pekerjaan TU/TK Thn 2025,sebab berdasarkan hasil pemeriksaan dipastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan tanaman ulang(TU)dan tanaman konversi (TK) THN 2025,di seluruh Afd 1 sampai 4 Kebun Sei Putih PTPN4 Regional 1.
Pada tahun 2025 Kebun Sei Putih telah melaksanakan tanaman ulang (TU) dan tanaman konversi (TK) tanaman kelapa sawit.Pekerjaan TU dan TK tersebut di laksanakan sesuai dengan (SOP) Standar Operasional Prosedur yang mempedomani petunjuk teknis pelaksanaan.ungkanya
Masih di lokasi yang sama Asisten Kepala(Askep) Kebun Sei Putih Efri Handko ketika di konfirmasi Awak media ini menjelaskan bahwa Kebun Sei Putih yang berada di naungan PTPN4 Regional 1 secara resmi telah menyelesaikan seluruh rangkaian pekerjaan TU dan TK kelapa sawit untuk tahun anggaran 2025.
Pelaksanaan pekerjaan di lakukan secara struktur,mengacu pada Standar Operasional Prosedur untuk kegiatan di lapangan.
Manejemen Kebun Sei Putih dalam keterangan menyampaikan bahwa program tanaman ulang dan konversi merupakan bagian penting dari upaya peningkatan produktivitas jangka panjang dan pemulihan potensi lahan yang kurang optimal.
Lanjut tanggapan resmi dari manejemen Kebun Sei Putih PTPN4 Regional 1, menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait dilakukan nya pemeriksaan oleh penyidik Polresta Deli Serdang sehubungan dengan dugaan penyalah gunaan wewenang dan anggaran pada kegiatan tanaman ulang kelapa sawit tahun 2025.
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan tanaman ulang tahun 2025 telah dilaksanakan secara tertib dan transparan, sepenuhnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, petunjuk teknis yang berlaku, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset perusahaan.
Setiap tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban keuangan telah didukung oleh dokumen lengkap,sah, dan dapat di pertanggung jawabkan.
Selama proses pengawasan internal yang berjalan rutin, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran seperti yang diduga.
Manejemen memandang pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian sebagai sebagian dari proses penegakan hukum yang wajar dan bertujuan untuk mendapatkan kejelasan fakta yang sebenarnya.Kami menghargai langkah tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama melengkapi seluruh data serta dokumen yang diminta guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Manejemen percaya bahwa setelah seluruh fakta dan bukti dikaji secara objektif,nantinya akan terungkap bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada hal yang perlu dikwatirkan.Demikian tanggapan ini kami sampaikan dengan sebenar benarnya untuk memberikan kejelasan kepada publik dan pemangku kepentingan.ungkap manejemen kepada media ini.(LB)
