![]()
Padang – Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup (P3LH.OR.ID) menyoroti tajam lemahnya penegakan hukum lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan di Sumatra Barat (Sumbar).
Lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat dinas terkait dinilai menjadi akar penyebab masifnya kerusakan lingkungan dan rentetan bencana alam dalam dua tahun terakhir.
Ketua Umum P3LH.OR.ID, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengungkapkan bahwa carut-marut ini terjadi karena penegakan hukum di lapangan seolah jalan di tempat. Banyak laporan dari masyarakat yang akhirnya menguap begitu saja tanpa kejelasan status hukum.
”Ini fakta bahwa banyak pengaduan masyarakat yang masuk terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan hanya sampai tingkat penyelidikan saja dan tidak ada yang sampai ke penyidikan,” terang Soni kepada awak media, Jumat (26/06/2026).
Salah satu potret nyata lemahnya penegakan hukum yang disoroti P3LH adalah konflik kehutanan yang terjadi di Air Bangis. Kasus yang melibatkan Ahmad Alhadi dkk dengan kelompok tani monokultur tersebut kini telah memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurut Soni, aparat penegak hukum terkesan membiarkan adanya tindakan menguasai dan menduduki kawasan hutan tanpa izin. Padahal, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
”Padahal pada tahun 2020, Ahmad Alhadi salah satu yang telah dilaporkan ke Gakkum KLHK (sekarang Gakkum Kehutanan) sempat melarikan diri ke luar negeri saat kasus tersebut bergulir. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tindakan tegas,” cetus Soni.
Soni menambahkan, karena objek yang diperebutkan oleh Ahmad Alhadi dkk dan kelompok tani monokultur adalah kawasan hutan milik negara, Dinas Kehutanan bersama Polres Pasaman Barat seharusnya bersikap tegas mengambil langkah preventif.
”Seharusnya pihak Dinas Kehutanan dan Polres menerapkan objek sengketa tersebut menjadi status status quo,”jangan ada aktivitas apapun di atas kawasan hutan tersebut,”jelas soni
Jalan buntu ini memicu kekecewaan mendalam dari organisasi lingkungan.mengaku sudah melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian untuk mendesak penyelesaian kasus, namun belum ada respons nyata di lapangan.
”Sebelumnya organisasi lingkungan hidup sudah menyurati Kapolres untuk segera menindaklanjuti kasus ini tapi sampai saat ini hasilnya nol besar,” ujar salah satu narasumber yang enggan dipublikasikan namanya.
Bahkan, sang narasumber membeberkan adanya rumor miring yang beredar di masyarakat terkait penanganan kasus ini.
“Malah isu yang beredar dari KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) dan pihak Polres sudah ada menerima upeti dari Ahmad Alhadi cs,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah mencoba menghubungi Kapolres Pasaman Barat untuk meminta klarifikasi terkait kelanjutan kasus dan isu miring tersebut. Namun, Kapolres sama sekali tidak memberikan respons, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp.
Soni menilai bungkamnya aparat dan lambatnya penanganan kasus ini menjadi preseden buruk bagi masa depan ekologi di Sumatra Barat.
”Lemahnya penegakan hukum lingkungan dan hutan ini jelas menambah buruk citra penegakan hukum lingkungan dan kehutanan dalam dua tahun terakhir ini,” pungkas Soni.(Team Redaksi)
