oleh

APBK 2025 Dievaluasi, Pemkab Aceh Tamiang Janji Perkuat Tata Kelola Keuangan

Loading

Buser24.com | Aceh Tamiang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-I (Pembukaan) DPRK Aceh Tamiang, Senin (14/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula DPRK Aceh Tamiang tersebut dipimpin Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, dan dihadiri unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, kepala SKPK/OPD, instansi vertikal, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.

Penyampaian pertanggungjawaban APBK 2025 menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi anggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk menunjukkan sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan kepada DPRK maupun masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ismail mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Pertanggungjawaban ini bukan semata-mata bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRK dan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Namun, proses penyusunan pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 tidak terlepas dari kondisi luar biasa yang terjadi di Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025 memberikan dampak luas, tidak hanya terhadap masyarakat dan infrastruktur, tetapi juga terhadap fasilitas pemerintahan serta kelangsungan pelayanan publik.

Kondisi tersebut turut memengaruhi proses administrasi pemerintahan, pengumpulan dokumen, rekonsiliasi hingga penyusunan laporan keuangan daerah.

Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Aceh Tamiang menyatakan akan terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Percepatan pemulihan pascabencana, peningkatan kualitas pelayanan publik serta penyelesaian berbagai kelemahan dalam pengelolaan pemerintahan menjadi bagian dari agenda perbaikan ke depan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya melaksanakan rekomendasi tersebut secara konsisten agar kelemahan dalam pengelolaan keuangan dapat diperbaiki dan tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Wakil Bupati berharap pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 di DPRK tidak berhenti pada proses formal pengesahan, tetapi benar-benar menjadi momentum evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, setiap catatan dan masukan dari DPRK dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran daerah secara lebih efektif.

“Pertanggungjawaban ini bukan sekadar akhir dari satu siklus anggaran. Lebih dari itu, pertanggungjawaban ini harus menjadi bahan evaluasi dan pijakan untuk bekerja lebih baik, lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pembahasan Rancangan Qanun tersebut, masyarakat Aceh Tamiang diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan APBK 2025, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

(Andi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed