Buser24.com, Langkat – Usaha kepolisian dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 pantas di acung jempol.
Salah satu di antara nya adalah Resort/ Polsek Kuala yang tak pernah merasa letih untuk memberikan arahan kepada masyarakat.
Sabtu (28/11) pukul 08.00 Wib.
Giat Operasi Yustisi di lakukan di jalan Binjai Bukit Lawang tepat nya di depan Mako Polsek Kuala Kelurahan Bela Rakyat. Kecamatan Kuala. Kabupaten Langkat.
Pendisplinan Kepatuhan Warga Terhadap Inpres No. 6 Tahun 2020 di Wilkum Polsek Kuala.
Giat Operasi Yustisi di Jln.Binjai – Bukit Lawang didepan Mako Polsek Kuala Kel. Bela Rakyat Kec. Kuala Kab. Langkat terhadap warga/pengendara yang tidak mematuhi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Protokoler Kesehatan Covid 19 dengan melibatkan Personil Polsek Kuala.
Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker berupa tindakan fisik berupa push up sebanyak 2 ( dua ) orang.
Turut serta dalam kegiatan Pendisiplinan ini sbb :
– Kasi Humas Aiptu Ardiasa
(Pawas)
– Aipda Roy Simamora
– Bripka N. Ginting
– Brika Ginta.S Ginting
– Bripka I.M.W T
– Bripka S. Surbakti.
Masih ada juga masyarakat yang terjaring dalam OPS Yustisi kali ini ucap Aiptu Ardiansyah kepada wartawan. (Riduan.STP)