
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-
Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap pengedar Narkotika Jenis Ganja,Kamis(31/3/2022) sekira pukul 18.30 Wib,tepatnya di Jalan Pembangunan,Gg.Merek,Kelurahan Tambak Lau Mulgap II,Kecamatan Berastagi,Kabupaten Tanah Karo di sebuah Kedai Tuak.
Petugas menangkap seorang laki laki berinisial PRB(26), Wiraswasta,warga Jalan Pembangunan Gg.Merek,Kelurahan Tambak lau Mulgap II,Kecamatan Berastagi,Kabupaten Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SiK,MH,melalui Kasat Narkoba Akp Hendri Tobing,SH,tersangka ditangkap karena kedapatan sedang menguasai Narkotika Jenis Ganja.
Penangkapan terhadap tersangka PRB,bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari Kamis(31/3/2022),sekira pukul 17.00 Wib,bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika Jenis Ganja di Jalan Pembangunan Gg.Merek,tepatnya didalam sebuah Kedai Tuak.
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Tim Tekab Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut,kemudian sekira pukul 18.30 Wib,petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PRB.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditempat sekitar TKP,dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan oleh petugas barang bukti berupa 33(tiga puluh tiga) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun dan biji ganja,setelah ditimbang berat Brutto 42,47(empat puluh dua koma empat puluh tujuh) gram di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang letaknya di atas tanah dan Uang Tunai Sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh riibu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja.
Dari hasil interogasi petugas terhadapnya,ianya mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya,selanjutnya petugas kemudian mengamankan tersangka PRB beserta barang bukti ke Mako Polres Tanah Karo,guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(MB.Purba).
Editor. Zamri